Berita Terpopuler
POPULER BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Masuk ke Rekening? Berikut Penjelasan Menaker
Kabar penyaluran BSU tertunda, bantah hal tersebut, ini penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) untuk para pekerja di Indonesia.
Karyawan yang mendapatkan bantuan ini merupakan mereka yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Namun ada kabar yang menyebut penyaluran BSU termin II ini tertunda.
Hal tersebut langsung dibantah oleh Menaker Ida Fauziyah.
Sebab, bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar," jelas dia.
"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan pemadanan data dengan DJP.
Dengan begitu, subsidi upah bisa langsung dicairkan.

Sebagai informasi, bantuan pemerintah subsidi upah atau gaji ini merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Selain itu, mereka juga tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 dan memiliki rekening aktif.
Adapun cara cek saldo di rekening BNI, BRI, dan Bank Mandiri: