Breaking News:

4 Fakta Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, dari Terbukti Bersalah Hingga Aksi Walk Out jadi Pemberat

Buntut panjang Jerinx sebut IDI kacung WHO, Suami Nora Alexandra kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Ini 4 faktanya.

Editor: Monalisa
Instagram @ncdpapl
Jerinx SID dan Nora Alexandra 

TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dua bulan untuk Jerinx SID.

Lantang menyebut IDI sebagai kacung WHO, nasib Jerinx SID harus berakhir dibui.

Drummer Superman Is Dead ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran kebencian.

Suami Nora Alexandra ini terancam hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni selama tiga tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Jerinx terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jerinx Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ungkap Janjinya pada Mertua: Sampai Ajal Saya Nanti

Baca juga: Setelah Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Nora Alexandra Ngaku Terima Ancaman Pembunuhan

Jerinx SID dan Nora Alexandra
Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Berikut Kompas.com merangkum fakta lengkapnya.

1. Divonis ujaran kebencian

Majelis hakim menilai perbuatan Jerinx dalam kasus penyebaran kebencian lantaran menyebut IDI sebagai kacung World Helath Organization (WHO).

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut majelis hakim.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
JerinxNora AlexandrapenjaraDenpasarJerinx divonis penjara 1 tahun 2 bulan
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved