4 Fakta Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, dari Terbukti Bersalah Hingga Aksi Walk Out jadi Pemberat
Buntut panjang Jerinx sebut IDI kacung WHO, Suami Nora Alexandra kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Ini 4 faktanya.
Editor: Monalisa
Pasalnya, JPU menuntut Jerinx dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
"Majelis hakim berpedapat bahwa dimohonkan penuntut umum sangat berat dan tidak sepadan atas kesalahannya.
Dalam pasal yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bagaimana amar putusan ini di mana pantas dengan rasa keadilan dan serta selaras dengan rasa pembinaan," kata hakim.
3. Hal yang beratkan Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx diberatkan oleh beberapa hal.
Pertama, hakim menilai perbuatan Jerinx yang menyebut bahwa 'IDI Kacung WHO' bisa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menanagani Covid-19.
Selain itu, perbuatan Jerinx yang keluar dari persidangan (walk out) juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya.
Bahkan, hal itu dilakukan berulang oleh Jerinx.
"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online dimana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata Hakim I Made Pasek.
Baca juga: KEKECEWAAN Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hanya Diam Sambil Peluk Erat Nora Alexandra
Sementara, hukuman Jerinx diringankan dari tuntuntan jaksa penuntut umum.
Dengan pertimbangan, Jerinx sering membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kemudian, Jerinx juga sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Lalu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Sebab, ia masih menafkahi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.
"Terdakwa sebagai penerus keluarga tapi belom dikaruniai anak.
Kemudian, terdakwa sudah minta maaf pada IDI bahkan bersedia menemui IDI pusat untuk berkolaborasi menangani upaya Covid-19," ucap Pasek.