KEKECEWAAN Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hanya Diam Sambil Peluk Erat Nora Alexandra
Kekecewaan terlihat dari raut muka Jerinx setelah divonis satu tahun dua bulan penjara, hanya diam sambil memeluk erat Nora Alexandra.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Rasa kekecewaan terlihat dari raut muka Jerinx SID setelah divonis satu tahun dua bulan penjara. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, hanya diam sambil memeluk erat Nora Alexandra.
Kasus IDI Kacung WHO berakhir dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Jerinx SID.

Baca juga: Tanpa Kehadiran Jerinx saat Momen Ulang Tahunnya, Nora Alexandra Sedih, Unggah Foto Ini di IG
Baca juga: Datang ke Sidang Putusan Jerinx SID, Musisi Anji Berikan Support, Berharap Hukum Berlaku Adil
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun.
Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.
Baca juga: Terbukti Bersalah Lakukan Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Momen Haru Jerinx SID Bertemu Nora Alexandra yang Hari Ini Ulang Tahun: Mau Peluk Dia Sampai Kiamat
Baca juga: Momen Pilu Jerinx Diperciki Tirta dan Cium Kaki Sang Ibu Menjelang Sidang Pembacaan Pledoi
Baca juga: Momen Jerinx Cium Kening Nora Alexandra Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Terungkap Pesan Sang Istri
Harapan Jerinx Soal Putusan Hakim
Terdakwa UU ITE dalam kasus " IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx, berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya dalam kasusnya.
Hal itu disampaikan Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).