Breaking News:

Terbukti Bersalah Lakukan Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Instagram @ncdpapl
Jerinx SID dan Nora Alexandra 

TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.

Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Baca juga: Tanpa Kehadiran Jerinx saat Momen Ulang Tahunnya, Nora Alexandra Sedih, Unggah Foto Ini di IG

Baca juga: Momen Haru Jerinx SID Bertemu Nora Alexandra yang Hari Ini Ulang Tahun: Mau Peluk Dia Sampai Kiamat

Jerinx SID atau Jrx
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja

dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian

antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.

Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.

"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020 silam.

Simak video sidang perkara Jerinx SID:

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jerinx SIDDenpasarIDICovid-19I Gede Ari Astina
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved