Breaking News:

Guru Buddha & Konghucu Non-PNS Kemenag juga Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerima

Guru dan tenaga kependidikan Buddha dan Konghucu Non-PNS di bawah Kemenag juga bakal dapat bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1,8 juta.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Tribunnews.com
Guru agama Budha dan Konghucu non PNS juga dapat subsidi. 

Ia menambahkan, para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Syarat-Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.

- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Cara Mengecek Penerima BSU Kemendikbud

Untuk mengeceknya informasi terkait penerima BSU, Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

tribunnews
Halaman depan info.gtk.kemendikbud.go.id. (info.gtk.kemendikbud.go.id)

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Kemenagguru agama Budha dan Konghucu dapat subsidi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved