Breaking News:

BLT Rp 1,8 Juta Bakal Diberikan Kepada Guru Honorer, Simak Syarat Jadi Penerima Subsidi Pendidik

Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), tiap pendidik mendapatkan Rp 1,8 juta

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Freepik.com
Guru honorer (Ilustrasi) 

Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.

Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.

(TribunStyle.com/Nafis, kompas.com/ Albertus Adit)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran BLT Guru Honorer dan Syaratnya"

Baca juga: BELUM Dapat Transferan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Coba Pastikan Dulu Kamu Masuk Daftar Penerima

Baca juga: Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Diakabarkan Sudah Cair, Penerima Berkurang

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kapan BLT guru honorer dan tenaga didik non PNS casyarat BLT guru honorerBLT tenaga pendidik non PNSBLT guru honorerBLT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved