BLT Rp 1,8 Juta Bakal Diberikan Kepada Guru Honorer, Simak Syarat Jadi Penerima Subsidi Pendidik
Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), tiap pendidik mendapatkan Rp 1,8 juta
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Namun, pendidik yang mendapatakan bantuan ini merupakan non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.
Program ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekira dua juta pegawai.
Bantuan tersebut bakal diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk BSU PTK ini.
"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: CARA MUDAH Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Langsung Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: POPULER BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Masuk ke Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

Nadiem berharap program ini bisa membantu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik di pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Selain itu data penerima BSU disalurkan ke 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swarsta.
Serta, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Melansir laman Kemendikbud, bantuan yang diberikan pemerintah ini sebesar Rp 1,8 juta.
BSU ini akan diberikan satu kali kepada PTK berstatus pegawai negeri sipil.
Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Syarat dapat BSU
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU antara lain:
- Berstatus sebagai PTK non-PNS.
-Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Mengecek Penerima BSU Kemendikbud
Untuk mengeceknya informasi terkait penerima BSU, Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.
Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.
Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.
Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.
(TribunStyle.com/Nafis, kompas.com/ Albertus Adit)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran BLT Guru Honorer dan Syaratnya"
Baca juga: BELUM Dapat Transferan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Coba Pastikan Dulu Kamu Masuk Daftar Penerima
Baca juga: Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Diakabarkan Sudah Cair, Penerima Berkurang