Breaking News:

BLT Rp 1,8 Juta Bakal Diberikan Kepada Guru Honorer, Simak Syarat Jadi Penerima Subsidi Pendidik

Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), tiap pendidik mendapatkan Rp 1,8 juta

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Freepik.com
Guru honorer (Ilustrasi) 

TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Namun, pendidik yang mendapatakan bantuan ini merupakan non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Program ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekira dua juta pegawai.

Bantuan tersebut bakal diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk BSU PTK ini.

"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: CARA MUDAH Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Langsung Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: POPULER BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Masuk ke Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

Guru honorer (Ilustrasi)
Guru honorer (Ilustrasi) (Freepik.com)

Nadiem berharap program ini bisa membantu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik di pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu data penerima BSU disalurkan ke 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swarsta.

Serta, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Melansir laman Kemendikbud, bantuan yang diberikan pemerintah ini sebesar Rp 1,8 juta.

BSU ini akan diberikan satu kali kepada PTK berstatus pegawai negeri sipil.

Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Syarat dapat BSU

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU antara lain:

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kapan BLT guru honorer dan tenaga didik non PNS casyarat BLT guru honorerBLT tenaga pendidik non PNSBLT guru honorerBLT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved