Breaking News:

BELUM Dapat Transferan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Coba Pastikan Dulu Kamu Masuk Daftar Penerima

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.

Editor: Galuh Palupi
Kolase TribunStyle (Tribunnews/Jeprima, Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker, Ida Fauziyah 

TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.

Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Baca juga: Segera Daftar Sebelum Pendaftaran BLT UMKM Ditutup, Cek Cara Penerimaan BPUM di eform.bri.id/bpum

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

Proses Penyaluran Gelombang 2

Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama.

Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida Fauziyah.

Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Ida FauziyahBLT subsidi gaji gelombang keduaBLT subsidi upah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved