KABAR GEMBIRA! Tenaga Pendidik Non PNS & Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya
Angin segar untuk guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.
Editor: Galuh Palupi
Salah satu yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru.
Apa itu rekening biru? rekening biru adalah rekening nasabah yang digunakan untuk meminjam dana dari bank.
Jenis rekening lainnya, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir.
Terakhir nama rekening calon penerima BLT Karyawan tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
Syarat Penerima BLT Karyawan
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:
1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Diakabarkan Sudah Cair, Penerima Berkurang
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).
Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya"