Breaking News:

Guru Honorer atau Tenaga Didik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kapan Cair ke Rekening?

Guru honorer dan tenaga didik non PNS bakal dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, kapan cairnya?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang rupiah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Guru honorer dan tenaga didik non-PNS bakal dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, kapan cairnya?

Kabar baik bagi guru honorer dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan subsidi gaji bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, total sasaran tenaga pendidik honorer yang akan diberi bantuan adalah sebanyak 2.034.732 orang.

Itu terdiri dari sekitar 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.

Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta, disalurkan sebanyak satu kali.

Baca juga: Tenaga Kependidikan Non-PNS Mendapatkan BLT Rp 1,8 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tenaga Pendidik Non PNS & Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya

Ilustrasi Gaji.
Ilustrasi Gaji. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) itu rencananya akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh Kemendikbud.

Lantas kapan BLT guru honorer dan tenaga didik non PNS cair ke rekening?

Berdasarkan keterangan dari draft yang dirilis Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Sementara itu, melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Ia menambahkan, para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Syarat-Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.

- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
guru honorerBLT tenaga pendidik non PNSBLT guru honorerkapan BLT guru honorer dan tenaga didik non PNS casyarat BLT guru honorer
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved