Tak Hanya Produsen dan Penjual, Pengonsumsi Minuman Beralkohol Juga Kena Pidana, Simak Hukumannya
Selain produsen dan penjual, pengonsumsi minuman beralkohol juga akan mendapatkan hukuman, Pidana tertuang dalam RUU Larangan Minol yang kini dibahas
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
Sementara Pasal 13 menyebutkan pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu harus dikoordinasikan dengan kepolisian nasional, gubernur untuk wilayah provinsi dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 14 mengatur bahwa pengawasan yang dilakukan tim terpadu dilakukan secara berkala atau paling sedikit empat kali dalam setahun.
Hasil pengawasan itu nantinya juga akan dipublikasikan pada masyarakat melalui media cetak atau elektronik.
Pada Pasal 15 sebutkan pendanaan tim terpadu tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan tim terpadu tingkat provinsi atau kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa hasil pengawasan tim terpadu merupakan bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tidak hanya tim terpadu, masyarakat pun juga bisa ikut serta melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Pasal 17.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Sania Mashabi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol: Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Langgar Aturan, Pelaku Terancam Dipidana 10 Tahun & Denda Rp 1 M
Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Didenda Rp 10 Juta