Tak Hanya Produsen dan Penjual, Pengonsumsi Minuman Beralkohol Juga Kena Pidana, Simak Hukumannya
Selain produsen dan penjual, pengonsumsi minuman beralkohol juga akan mendapatkan hukuman, Pidana tertuang dalam RUU Larangan Minol yang kini dibahas
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Tak hanya produsen dan penjual yang akan mendapatkan pidana, peminum juga akan mendapat hukuman.
Saat ini pemerintah tengah menggagas kembali Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam RUU tersebut diketahui bahwa produsen dan penjual minuman beralkohol bisa mendapatkan pidana.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Langgar Aturan, Pelaku Terancam Dipidana 10 Tahun & Denda Rp 1 M
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Pihak Industri Terkait Berikan Tanggapan
Namun, untuk orang yang mengonsumsi juga akan mendapatkan hukuman yang telah diatur.
Masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.

Selain itu, mereka yang tidak mematuhi aturan Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga akan didenda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Untuk produsen dan penjual bisa terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Peraturan pidanda tersebut ada dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Penjual maupun produsen yang 'nakal' akan dijatuhi hukuman pidana dan denda tersebut.
Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab itu, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.

Namun ada pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jika pelanggaran bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.
Minuman berlakohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini yaitu:
1. Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.
2. Minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen.
3. Minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.
Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.
Selain itu terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 16 draf RUU itu.
Pada Pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian Pasal 11 dan 12 mengatur anggota dari tim terpadu yakni kementerian yang membidangi perindustrian, perdagangan, keuangan, serta instansi yang mengawasi bidang pengawasan obat dan makanan.
Selanjutnya kepolisian, kejaksaan agung dan perwakilan agama atau tokoh masyarakat.
Sementara Pasal 13 menyebutkan pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu harus dikoordinasikan dengan kepolisian nasional, gubernur untuk wilayah provinsi dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 14 mengatur bahwa pengawasan yang dilakukan tim terpadu dilakukan secara berkala atau paling sedikit empat kali dalam setahun.
Hasil pengawasan itu nantinya juga akan dipublikasikan pada masyarakat melalui media cetak atau elektronik.
Pada Pasal 15 sebutkan pendanaan tim terpadu tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan tim terpadu tingkat provinsi atau kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa hasil pengawasan tim terpadu merupakan bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tidak hanya tim terpadu, masyarakat pun juga bisa ikut serta melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Pasal 17.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Sania Mashabi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol: Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Langgar Aturan, Pelaku Terancam Dipidana 10 Tahun & Denda Rp 1 M
Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Didenda Rp 10 Juta