Tak Hanya Produsen dan Penjual, Pengonsumsi Minuman Beralkohol Juga Kena Pidana, Simak Hukumannya
Selain produsen dan penjual, pengonsumsi minuman beralkohol juga akan mendapatkan hukuman, Pidana tertuang dalam RUU Larangan Minol yang kini dibahas
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
Minuman berlakohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini yaitu:
1. Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.
2. Minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen.
3. Minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.
Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.
Selain itu terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 16 draf RUU itu.
Pada Pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian Pasal 11 dan 12 mengatur anggota dari tim terpadu yakni kementerian yang membidangi perindustrian, perdagangan, keuangan, serta instansi yang mengawasi bidang pengawasan obat dan makanan.
Selanjutnya kepolisian, kejaksaan agung dan perwakilan agama atau tokoh masyarakat.