Breaking News:

Sempat jadi Polemik, Kini UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Sudah Diteken Jokowi, Ini Link tuk Mengunduh

Sempat jadi polemik hingga menuai demo besar-besaran, kini UU Cipta Kerja benar-benar jadi kenyataan. Resmi berlaku setelah diteken Jokowi (2/11/2020)

Editor: Monalisa
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi)teken UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja resmi berlaku. 

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

 "Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar.

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak?

Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

5. Amdal dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
UU Cipta KerjaPresiden Joko WidodoUU Cipta Kerja resmi berlaku
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved