Breaking News:

Ada Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara: 'Bersifat Teknis Administratif'

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebut adanya salah ketik dalam UU Cipta Kerja, namun hanya bersifat teknis administratif

Shutterstock
Ilustrasi Omnibus Law. 

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik. 

Anda bisa mengunggahnya di tautan ini: https://jdih.setneg.go.id/Produk

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Baca juga: Sisi Lain Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Demonstran Mahasiswa di Lampung Tantang Polisi Main Catur

Baca juga: VIRAL Video Narasi TV Soal Demo UU Cipta Kerja, Tunjukkan Detik-Detik Pembakaran Halte Trans Jakarta

Baca juga: Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan & Tak Disadari Buruh, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
UU Cipta KerjaPratiknoDPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved