Breaking News:

Ada Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara: 'Bersifat Teknis Administratif'

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebut adanya salah ketik dalam UU Cipta Kerja, namun hanya bersifat teknis administratif

Shutterstock
Ilustrasi Omnibus Law. 

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

Sempat jadi Polemik, Kini UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Sudah Diteken Jokowi, Ini Link tuk Mengunduh

Sempat menuai kontroversi kini UU Cipta Kerja resmi berlaku.

UU Cipta Kerja resmi berlaku setelah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 kemarin.

Artinya meski sempat jadi polemik, kini masyarakat Indonesia wajib menaati UU Cipta Kerja tersebut.

Namanya pun beralih menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.

Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

 

Jabat sebagai anggota DPR, Desy Ratnasari dan Nurul Arifin ikut setujui UU Cipta Kerja
Jabat sebagai anggota DPR, Desy Ratnasari dan Nurul Arifin ikut setujui UU Cipta Kerja (Kolase Tribunstyle.com, TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD)

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
UU Cipta KerjaPratiknoDPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved