Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Peserta Masuk Daftar Hitam Tak Bisa Mendaftar
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka hari ini, Senin (2/11/2020), untuk peserta yang di-blacklist tidak bisa melakukan pendaftaran.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka, peserta yang masuk dalam daftar hitam tak bisa mendaftar.
Hal ini sesuai dengan peraturan Permenko No 11 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatakan, peserta yang tak melakukan pembelian pelatihan akan masuk daftar hitam.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tahutu, mengatakan hal serupa.
Baca juga: Tak Ingin Masuk Daftar Hitam, Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 Bisa Langsung Beli Pelatihan
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Hari Ini, Akses Lewat Situs www.prakerja.go.id
Louisa menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal di-blacklist.
Maka dari itu, peserta tersebut tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.
Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus.
Selain itu, dana akan dikembalikan rekening dana Kartu Prakerja.
"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Kapan peserta melakukan pembelian pelatihan?
Peserta bisa melakukan pembelian pelatihan setelah mendapatkan SMS pengumuman lolos Kartu Prakerja.
Dalam Permenko tersebut, peserta diberi tenggat waktu 30 hari untuk membeli pelatihan, terhitung setelah mendapatkan pengumuman lolos.
Adapun alasan keputusan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dilakukan.
Louisa mengatakan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 ini dengan pertimbangan tingginya animo masyarakat.
"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," ujar dia kepada Kompas.com.