Breaking News:

Jangan Lupa Registrasi Ulang dan Cek Status Peserta Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

Cara registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara. Jika tidak, kartu dinonaktifkan untuk sementara.

Editor: Dhimas Yanuar
BPJS Kesehatan 

TRIBUNSTYLE.COM - BPJS Kesehatan meminta sebagian peserta BPJS Kesehatan melakukan registrasi ulang per Minggu (1/11/2020).

Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.

Nah, yang termasuk termasuk dalam segmen PPU PN adalah para PNS, anggota TNI, dan Polri.

Data para peserta yang belum melengkapi data kepesertaaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dianggap bermasalah sehingga wajib melakukan pembaruan data NIK.

Baca juga: Sebagian Peserta Harus Registrasi Ulang, Simak Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Baca juga: CEK NAMA Anda Sekarang, Siap-siap Akhir September Pencairan BLT BPJS Tahap 5, Kamu Termasuk?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara."

"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana cara melakukan registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?

Peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Adapun data yang dilampirkan adalah:

- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Selain itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelas Iqbal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
cara cek kepesertaan BPJS Kesehatansso.bpjsketenagakerjaanBPJS Kesehatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved