Sebagian Peserta Harus Registrasi Ulang, Simak Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, berikut cara cek apakah harus registrasi ulang atau tidak.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, berikut cara cek apakah harus registrasi ulang atau tidak.
Mulai hari ini, sebagian peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Dilansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan per 1 November 2020, hari ini, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaan akan dinonaktifkan sementara waktu.
Mereka yang harus mengecek ulang kelengkapan data ( cek BPJS Kesehatan) adalah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Lantas, bagaimana cara mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan?
Ada empat cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan.
Merangkum dari Kompas.com, berikut 4 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:
Aplikasi JK
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.
Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".
Call Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400.
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20180129_210109.jpg)