Breaking News:

CPNS 2019

Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai Hari Ini, Kesempatan Hanya Sekali Selama Tiga Hari, Ini Caranya

Masa sanggah hasil seleksi Calon Pegawai Begeri Sipil (CPNS 2019) dimulai hari ini, Minggu (1/11/2020).

Tayang:
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi melakukan sanggahan CPNS 2019 online. 

TRIBUNSTYLE.COM - Masa sanggah hasil seleksi Calon Pegawai Begeri Sipil (CPNS 2019) dimulai hari ini, Minggu (1/11/2020).

Sebelumnya, hasil seleksi CPNS 2019 telah diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Pengumuman dapat dilihat melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id, dan laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.

Setelah dinyatakan lulus, peserta seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.

Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Cermati Dokumen Apa Saja untuk Pemberkasan CPNS 2019 Lewat https://sscn.bk.go.id

Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Patah Semangat, Ada Kabar Baik Soal Dibuka Kembali Seleksi 2021

Cara Mengajukan Sanggahan hasil CPNS 2019

Akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus pada laman sscn.bkn.go.id.

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom Bukti Sanggah.

Pilih salah satu opsi, Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, atau Nilai SKB Non-CAT, sesuai yang ingin disanggah.

tribunnews
Laman cek hasil seleksi CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Akan tetapi, jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

tribunnews
Cara melakukan sanggahan CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
CPNS 2019sanggahan CPNS 2019sscn.bkn.go.id
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved