Pengumuman CPNS 2019, Bagi Peserta yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Waktu Pengajuannya
Hari ini akan diumumkan siapa saja yang lolos CPNS 2019, peserta yang tidak lolos bisa ajukan sanggahan, berikut waktu pengajuannya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
P: artinya lulus SKD peringkat terbaik nilai ambang batas berdasarkan permenpanRB nomor 24 tahun 2019.
P1 : artinya lulus SKD peringkat terbaik nilai ambang batas berdasarkan permenpanRB nomor 37 tahun 2019.
P2: artinya lulus SKD peringkat terbaik batas berdasarkan permenpanRB nomor 61 tahun 2019.
L: Lulus seleksi CPNS
L1: Lulus CPNS setelah perpindahan jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
L2: Lulus CPNS setelah perpindahan lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
TL: Tidak lulus seleksi CPNS
TH: Tidak hadir
APS: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Apa tahap setelah pengumuman hasil?
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Penentuan kelulusan CPNS 2019
Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
(TribunStyle.com/Nafis)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul 'Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?'
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Akan Diumumkan Serentak 30 Oktober Mendatang, Inilah Hal-hal yang Perlu Diketahui
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya, Berikut Peserta Berpeluang Besar Lolos