Breaking News:

Pengumuman CPNS 2019, Bagi Peserta yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Waktu Pengajuannya

Hari ini akan diumumkan siapa saja yang lolos CPNS 2019, peserta yang tidak lolos bisa ajukan sanggahan, berikut waktu pengajuannya

Tribunnews Grafis/Rahmandito Dwiatno
Info terbaru CPNS 2019 

TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini akan diumumkan siapa saja yang lolos CPNS 2019.

Masing-masing instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 akan mengumumkan kelulusan bagi peserta yang telah mengikuti dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos juga diwajibkan mempersiapkandan mengunggah beberapa berkad di laman resmi sscn.bk.go.id.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan tertulis dari Kepala Biro Hubungan MasyarakatHukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Kamis (29/10/2020) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Simak Jadwal & Cara Cek Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Minggu Ini Jumat, 30 Oktober 2020

Baca juga: Akhirnya Pengumuman CPNS 2019 Keluar! Cek 64 Link Resmi Masing-masing Instansi di Sini

Baca juga: DAFTAR 64 Link Pengumuman CPNS 2019, Peserta Lolos Segera Pemberkasan Online di sscn.bkn.go.id

Ilustrasi peserta CPNS 2019
Ilustrasi peserta CPNS 2019 (Instagram @kemeenpanrb)

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Paryono.

Lantas bagaimana bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lulus?

Peserta yang dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.

Peserta CPNS 2019 bisa mengunggah bukti sanggahan tersebut ke portal SSCN.

Namun, sanggahan hanya bisa dilakukan sekali.

Peserta bisa melakukan sanggahan, tiga hari setelah pengumuman.

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS.
Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," ujar Paryono.

Bagi instansi, bisa menjawab sanggahan peserta empat hari setelah pengumuman dilakukan.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," lanjutnya.

Bagi peserta yang lolos bisa mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Nantinya, berkas tersebut akan diunggah di laman resmi SSCN.

Lampiran berkas tersebut akan digunakan sebaga dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP akan dilakukan mulai 1-30 November 2020.

Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Berkas yang perlu disiapkan

Berkas apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

- Transkrip asli

- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Pukul Berapa Pengumuman CPNS 2019?

Hari ini Jumat 30 Oktober 2020, seluruh instansi yang membuka rekruitmen akan merilis pengumuman hasil akhir CPNS 2019.

Lantas pada pukul berapa dan bagaimana melihat pengumuman CPNS 2019?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS.
Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.

"Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

 Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.

Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau website masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

"Cek di website instansi yang membuka formasi," jelas Paryono.

Peserta juga bisa login di sscn.bkn.go.id untuk memastikan lolos atau tidak.

Berikut langkah yang harus dilakukan:

1. Login ke SSCN

2. Kemudian masukkan NIK serta akun yang telah dibuat saat registrasi

3. Pengumuman akan muncul, kemudian jika muncul "Lulus" maka, akan lanjut ke droplist atau opsi pilihan, akan melanjutkan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup, atau mengundurkan diri.

4. Jika Tidak Lulus, maka dapat memilih opsi sanggahan.

Saat melihat pengumuman hasil CPNS 2019, peserta akan melihat kode di kolom keterangan hasil CPNS 2019.

Berikut ini beberapa arti dari kode kolom keterangan hasil CPNS 2019 tersebut, dikutip dari instagram @cpnsindonesia.

P: artinya lulus SKD peringkat terbaik nilai ambang batas berdasarkan permenpanRB nomor 24 tahun 2019.

P1 : artinya lulus SKD peringkat terbaik nilai ambang batas berdasarkan permenpanRB nomor 37 tahun 2019.

P2: artinya lulus SKD peringkat terbaik batas berdasarkan permenpanRB nomor 61 tahun 2019.

L: Lulus seleksi CPNS

L1: Lulus CPNS setelah perpindahan jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

L2: Lulus CPNS setelah perpindahan lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

TL: Tidak lulus seleksi CPNS

TH: Tidak hadir

APS: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Ilustrasi peserta CPNS 2019
Ilustrasi peserta CPNS 2019 (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

Apa tahap setelah pengumuman hasil?

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

Penentuan kelulusan CPNS 2019

Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.

Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.

Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?

Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
  • Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
  • Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

(TribunStyle.com/Nafis)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul 'Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?'

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Akan Diumumkan Serentak 30 Oktober Mendatang, Inilah Hal-hal yang Perlu Diketahui

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya, Berikut Peserta Berpeluang Besar Lolos

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
jam pengumuman CPNS 2019pengumuman CPNS 2019 hari inisanggahan CPNS 2019CPNS 2019SKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved