Lokasi Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP? Lakukan Ini untuk Tetap Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Lokasi tempat usaha tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP? Jangan khawatir, ada caranya untuk tetap dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Lokasi tempat usaha berbeda dengan alamat yang tertera di KTP? Jangan khawatir, ada caranya untuk tetap dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Bantuan untuk pelaku usaha mikro ini sebelumnya dijadwalkan selesai pada September 2020 kemarin.
Namun, lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Program BLT UMKM ini digelar untuk membantu pengusaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Tujuannya, agar mereka bisa membuka kembali dan mengegrakkan usahanya.
Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran guna mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah ini.
Namun, bagaimana bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Kamudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Adapun, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM ini tidak bisa dilakukan secara online.
Beredar kabar sebelumnya yang mengatakan, pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenkop UKM.

Namun hal tersebut dibantah oleh Menkop UKM, Teten.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.