Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum ajukan banding.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
• Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Minta Dibawakan Krim Muka & Pizza, Abash Akui Belum Bisa Kabulkan
Lucinta Luna diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Dirinya didakwa atas kepemilikan dua butir ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Serta Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)