Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Minta Dibawakan Krim Muka & Pizza, Abash Akui Belum Bisa Kabulkan
Abash belum bisa wujudkan keinginan Lucinta Luna ngidam pizza dan minta dibawakan krim muka yang saat ini mendekam di penjara, Rabu (17/6/2020).
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Abash belum bisa wujudkan keinginan Lucinta Luna ngidam pizza dan minta dibawakan krim muka yang saat ini mendekam di penjara, Rabu (17/6/2020).
Selebgram Lucinta Luna saat ini masih mendekam di penjara.
Seperti diketahui, kekasih Abash itu mendekam lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lucinta Luna ditangkap di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) lalu.
Dikarenakan hal tersebut, pemilik nama Ayluna Putri itu mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur .
Dilansir dari Kompas.com, Abash membeberkan kondisi Lucinta Luna.
• Sedih Ulang Tahun di Penjara, Lucinta Luna Nangis Sesenggukan saat Video Call Abash: Gak Tiup Lilin
• Eksepsi Lucinta Luna Ditolak, Kuasa Hukum Tegaskan Soal 2 Butir Ekstasi Bukan Milik Kekasih Abash

Menurutnya, saat ini Lucinta Luna tengah menginginkan berbagai makanan.
“(Permintaan) cuma ngidam-ngidam makanan saja, tetapi kan memang belum bisa dibawain pizza, donat, ayam goreng, sudah begitu saja,” ujar Abash di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/6/2020).
Selain menginginkan berbagai makanan, Abash mengungkapkan jika Lucinta Luna juga ingin merawat diri.
Demi menjaga penampilannya, pemilik nama Ayluna Putri itu minta dibawakan skincare berupa krim muka.
Namun, Abash itu mengaku belum dapat mewujudkan keinginan Luna.
“Enggak bisa juga merawat diri, dia minta krim muka juga belum bisa, krim muka semua enggak bisa masuk. Jadi benar-benar steril semua enggak bisa,” ucap Abash.

Ini dikarenakan Rutan tempat Lucinta Luna mendekam telah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.
Untuk melepas rindu, Abash mengaku masih terus berkomunikasi dengan kekasihnya melalui panggilan video.
Namun, ia tidak dapat berlama-lama, ketentuan di dalam penjara mengharuskan waktu untuk melakukan panggilan video hanya berlangsung 5 hingga 10 menit saja.