Breaking News:

Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum ajukan banding.

Instagram @lucintaluna
Lucinta Luna 

TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum ajukan banding.

Kasus hukum yang menjerat Lucinta Luna akibat narkoba hingga kini terus bergulir.

Pada Rabu (30/9/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis terhadap kekasih Abash tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lucinta Luna.

Pihak Lucinta pun menerima vonis dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hal itu dibenarkan Humas PN Jakarta Barat, Eko Haryanto dalam video di kanal YouTube KH Infotainment (14/10/2020).

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Lucinta Luna, Kekasih Abash Ikhlas Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abash Ungkap Kekasihnya Menerima & Tak Akan Banding

"Jadi benar bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kalau gak salah satu hari sebelum masa berakhirnya masa pikir-pikir.

Jadi pada saat diputus, jaksa kan langsung menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menerima," ujar Eko.

Eko juga sempat disinggung soal alasan dari banding tersebut.

"Mungkin lho ya, coba nanti ditanyakan ke JPU sendiri.

Kalau kami menganggap bahwa karena putusan kami setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Karena si Lucinta Luna kan dituntut 3 tahun ya sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan.

Mungkin ada SOP di kejaksaan bahwa kalau putusan separuh itu harus melakukan upaya hukum banding," lanjutnya.

Saat disinggung soal proses selanjutnya, Eko menyebut hal itu akan ditangani oleh Pengadilan Tinggi.

"Jadi nanti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan diperiksa, bisa saja putusannya lebih rendah dari putusan hakim, bisa juga sama, bisa juga di atasnya, bisa juga di atas tuntutan jaksa penuntut umum," tandasnya.

Sidang Vonis Lucinta Luna

Sebelumnya, sidang vonis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/09/2020).

Sidang digelar secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lucinta Luna.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar hakim ketua Eko Haryanto dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (29/09/2020).

 Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda, Abash Cerita Kondisi Kekasih di Penjara: Khatam Quran 2 Kali

 4 Bulan di Penjara, Begini Kabar Terbaru Lucinta Luna: Berat Badan Bertambah Hingga Sering Menangis

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta."

Tampak Lucinta Luna mengenakan kemeja putih dengan rambut terikat.

Dirinya tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis hakim.

Majelis hakim lantas menanyakan pendapat Lucinta Luna tentang vonis tersebut.

"Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.

 

 Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Minta Dibawakan Krim Muka & Pizza, Abash Akui Belum Bisa Kabulkan

Lucinta Luna diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dirinya didakwa atas kepemilikan dua butir ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Serta Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lucinta LunanarkobaPengadilan Negeri Jakarta BaratEko Haryanto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved