Breaking News:

Virus Corona

Epidemiolog Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Bisa Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram turanganmax, TribunJabar/Mega Nugraha
Aksi anarkis massa tolak UU Cipta Kerja di Bandung 

Menurutnya, tidak perlu membaca dengan cermat untuk melihat UU Cipta Kerja dibuat dengan tergesa-gesa.

Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020).
Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Hal itu, terlihat dari masih adanya penggunaan istilah penyandang cacat dalam UU tersebut.

"Beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah penyandang cacat bukan penyandang disabilitas sebagaimana yang tertulis di dalam UU Penyandang Disabilitas," ujarnya.

"Hal ini akan menguatkan kembali stigma negatif bagi penyandang disabilitas," lanjut dia.

Selain itu, Bahrul juga melihat ada pasal yang bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja.

Hal itu tertuang pada Pasal 81 UU Cipta Kerja tepatnya pada poin perubahan Pasal 154A yang menyebutkan perusahaan tidak bisa melakukan PHK pada pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melewati jangka waktu 12 bulan.

Baca juga: Momen Kocak Mahasiswa Tercebur Selokan saat Demo Tolak Cipta Kerja di Semarang, Langsung Jadi Meme

Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswi Kena Lemparan Besi Sampai Berdarah saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang

"Pasal ini bertentangan dengan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas yang menyaratkan tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas dua persen untuk BUMN dan satu persen untuk Badan Usaha Swasta," tuturnya.

Bahrul menuturkan, jika diperhatikan juga masih banyak dalam UU Cipta Kerja ini yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Serta bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.

"Jika ia bertentangan maka Undang-Undang atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya," ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang/Sania Mashabi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Tengah Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Punguti Sampah Massa Aksi

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisioner Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Layak untuk Ditolak

Baca juga: Paham Isinya? Tanya Ridwan Kamil Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Komen Menantu SBY Banjir Respon

Baca juga: POPULER UU Cipta Kerja Disorot, Cuitan Karni Ilyas di Twitter Jadi Bumerang, Banjir Protes Netizen

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaCovid-19UU Cipta Kerja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved