8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Termasuk Soal Upah Minimum hingga Pesangon
Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah, soal upah minimun hingga pesangon.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

6. Pesangon.
a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.
b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.
7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus.
Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang
Baca juga: INI LHO Hak Buruh yang Dipangkas UU Cipta Kerja: Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus