Breaking News:

8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Termasuk Soal Upah Minimum hingga Pesangon

Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah, soal upah minimun hingga pesangon.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas, menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi buruh atau pekerja.
Ilustrasi buruh atau pekerja. (TribunJabar)

6. Pesangon.

a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.

b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus.

Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang

Baca juga: INI LHO Hak Buruh yang Dipangkas UU Cipta Kerja: Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawDPR RI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved