Breaking News:

8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Termasuk Soal Upah Minimum hingga Pesangon

Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah, soal upah minimun hingga pesangon.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas, menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir.

Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

3. Upah.

Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu.

Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4. Soal waktu kerja:

a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.

b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.

5. PHK.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawDPR RI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved