Breaking News:

Selamat! Guru Honorer dan Guru Agama Akan Dapat Subsidi Gaji, Airlangga Hartarto Angkat Bicara

Penyaluran untuk guru honorer tersebut bukan lagi Kemenaker, melainkan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasan Menaker dan "Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan untuk Guru Honorer dan Guru Agama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved