Breaking News:

Selamat! Guru Honorer dan Guru Agama Akan Dapat Subsidi Gaji, Airlangga Hartarto Angkat Bicara

Penyaluran untuk guru honorer tersebut bukan lagi Kemenaker, melainkan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji/upah (BSU) akan dikembalikan kepada Kas Negara.

Nantinya sisa anggaran tersebut akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.

Namun, penyaluran untuk guru honorer tersebut bukan lagi Kemenaker, melainkan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama," ujar Menaker saat konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Ilustrasi bantuan subsidi
Ilustrasi bantuan subsidi (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Ternyata Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Apa Penyebabnya?

KABAR Gembira BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi Akhir Oktober 2020

Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, jumlah guru honorer dan guru agama yang akan dapat bantuan tersebut mencapai 1,6 juta orang.

Namun Menaker belum menyebutkan berapa sisa anggaran dari program subsidi gaji karyawan swasta yang akan dialihkan untuk bantuan kepada guru honorer dan guru agama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.

Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer. Skema bantuan kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.

"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu terkait realisasi program subsidi gaji untuk karyawan swasta, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan telah disalurkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Adapun pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji karyawan swasta pada 2020.

Ternyata Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Apa Penyebabnya?

 Jutaan pekerja gagal lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu.

Awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

Lantas apa penyebabnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, ada jutaan pekerja yang tak lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima subsidi gaji karena rekening yang terdaftar sudah tidak aktif.

 Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera untuk Bansos Rp 500 Ribu, Cek cekbansos.siks.kemsos.go.id

 Tak Dapat Bantuan, 2 Bocah Berusia 7 & 5 Tahun Terpaksa Tinggal Bersama Mayat Neneknya Selama 5 Hari

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," jelas Ida sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antara.

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya.

Tercatat, sebanyak 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.

"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir September, jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.

Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan 3 lapisan validasi data.

"Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan."

"Pertama, validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.

Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.

"Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus.

Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank.

"Akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid dan kami serahkan ke Kemenaker untuk diproses lebih lanjut. Artinya dari 14,8 juta data yang masuk valid 12,4 juta yang valid. Ada 2,4 juta data yang tidak diteruskan, tidak bisa diproses," jelas Agus.

Dari 2,4 juta data itu ada 1,8 juta karena tidak sesuai kriteria Permenaker, ada 600 ribu gagal dikonfirmasi atau divalidasi ulang hingga tenggat waktu terakhir 30 September 2020.

Sebagai informasi, subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Hingga saat ini, penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) dikutip dari Kontan.co.id.

Dikatakan oleh Ida, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, di mana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta.

Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasan Menaker dan "Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan untuk Guru Honorer dan Guru Agama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved