Selamat! Guru Honorer dan Guru Agama Akan Dapat Subsidi Gaji, Airlangga Hartarto Angkat Bicara
Penyaluran untuk guru honorer tersebut bukan lagi Kemenaker, melainkan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
Lantas apa penyebabnya?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, ada jutaan pekerja yang tak lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima subsidi gaji karena rekening yang terdaftar sudah tidak aktif.
• Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera untuk Bansos Rp 500 Ribu, Cek cekbansos.siks.kemsos.go.id
• Tak Dapat Bantuan, 2 Bocah Berusia 7 & 5 Tahun Terpaksa Tinggal Bersama Mayat Neneknya Selama 5 Hari
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," jelas Ida sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antara.
Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.
"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya.
Tercatat, sebanyak 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.
"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir September, jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.
Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan 3 lapisan validasi data.
"Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan."
"Pertama, validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.
Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.
"Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus.
Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank.