Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka, Jabatan Kapolsek Dicopot
Buntut konser dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka, menyusul jabatan Kapolsek Tegal yang dicopot.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Buntut konser dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka, menyusul jabatan Kapolsek Tegal yang dicopot.
Sebelumnya, diberitakan sebuah konser dangdut di Kota Tegal, Rabu (23/9/2020), menghadirkan massa berkerumun.
Konser dangdut tersebut pun jadi sorotan publik karena dinilai berpotensi jadi sumber penularan Covid-19.
Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota Tegal pun masih mengalami peningkatan.
Beredar kabar pula penonton acara dangdtan tersebut saling berhimpit dan tak mengindahkan protokol kesehatan.
Diketahui acara tersebut merupakan hajatan pernikahan dan sunatan keluarga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
• 5 Fakta Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Tak Berani Bubarkan hingga Ditegur Ganjar
• Gubernur Ganjar Tegur Wakil DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut Picu Kerumunan Massa: Kebangetan

Ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kemudian berlanjut ke penyidikan.
Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, ancaman hukuman pelanggarannya juga dilapisi dengan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
AKBP Rita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan WES adalah melaksanakan hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang.
Hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dari Jabatannya
Selain ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, buntut acara dangdut itu juga berakibat dilepasnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
"Kapolsek (Tegal Selatan) sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Tribunjateng.com secara terpisah.
Hal itu lantaran pihak Polsek tidak mampu membubarkan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan yang melanggar protokol kesehatan.
Konser Dangdutan Didatangi Ratusan Penonton Tak Mematuhi Protokol kesehatan
Sebelum konser terlaksana, pamflet acara dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan itu sempat viral di media sosial.
Pada saat konser berlangsung, ratusan orang berbondong-bondong mendatangi lokasi hajatan di Lapangan Tegal Selatan.
Tak tanggung-tanggung, sebuah panggung besar berdiri dihiasi tata lampu dan sejumlah sound system besar.
Selain panggung megah, terdapat pula layar besar yang disiapkan laiknya sebuah konser akbar.
Dari foto-foto yang beredar, tampak para penonton seakan mengabaikan protokol kesehatan.
Banyak dari mereka yang datang berbondong-bondong tanpa mengenakan masker.
Mereka juga tak melakukan jaga jarak saat menikmati alunan musik dangdut tersebut.

Acara Tak Sesuai Izin, Polisi Tak Berani Bubarkan
Pihak kepolisian mengaku bahwa penyelenggara sudah pernah mengajukan izin kegiatan.
Namun, penyelenggara menyebut hanya menggelar hiburan musik untuk menghibur tamu hajatan yang jumlahnya terbatas.
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, dikutip dari Kompas.com.
Pada Rabu siang, polisi mengetahui ternyata yang digelar adalah acara konser dangdut besar.
Pihaknya langsung mencabut izin saat itu juga, sehingga konser tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Meski izin langsung dicabut saat itu juga, kepolisian tak berani membubarkan acara.
Alasannya, pada saat itu polisi kekurangan personel dan tak punya cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata Joeharno.
Pihak polisi sebenarnya berharap penyelenggara bijak membatalkan atau menghentikan konser.
Alih-alih konser ditunda, dangdutan itu justru terus berlangsung.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• POPULER Wakil DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut & Buat Kerumunan Massa, Kena Tegur Gubernur Ganjar
• Via Vallen Gelar Konser 1 Dekade Vyanisty, Bakal Bagi-bagi Puluhan Perhiasan Emas