Tak Patuh Aturan, Ratusan PSK Diamankan Aparat Gabungan di Pangkalpinang, Bangka Belitung
Ratusan wanita yang berprofesi sebagai PSK ditangkap polisi saat berkumpul hingga tengah malam, Razia digelar aparat gabungan pada Sabtu (26/9/2020)
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Ratusan wanita yang berprofesi sebagai PSK ditangkap polisi saat berkumpul hingga tengah malam.
Lebih dari seratus wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawsan Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terjaring razia yustisia.
Razia tersebut digelar oleh aparat gabungan yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2020) malam, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Operasi penertiban ini terpaksa dilakukan aparat gabungan.
Sekda Pangkalpinang Ratmida Dawam mengatakan, pengelola wisma telah melanggar kesepakatan dengan pihak pemkot.
"Kami sudah bicarakan sama papi dan mami di sini agar tidak ada aktivitas wanita hiburan malam di sini. Tapi kenyataannya masih banyak yang berkumpul hingga larut malam," kata Ratmida.
Pemkot Pangkalpinang, kata Ratmida, meminta pengelola wisma untuk memulangkan para pekerja hiburan malam ke daerahnya masing-masing.
Selain PSK, petugas juga menjaring sejumlah orang yang diduga bertindak sebagai muncikari.
Mereka yang terjaring dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk pendataan dan pembinaan.
Penertiban tersebut melibatkan kepolisian dan TNI.
Ketika dilakukan operasi tersebut, aparat gabungan ini juga melakukan penertiban tentang pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Pemkot Pangkalpinang memberi tengat waktu sepekan kepada pengelola untuk memulangkan PSK ke daerah asal mereka.
• Tersangka Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Akhirnya Ditangkap di Toba Samosir
• Viral Seorang Wanita Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta
Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindaklanjut kesepakatan pemkot dengan pengelola wisma untuk tidak melaksanakan aktivitas hiburan malam.
Para petugas juga memiliki hak untuk membubarkan kerumunan.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.