Tersangka Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Akhirnya Ditangkap di Toba Samosir
Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya ditangkap. Sempat kabur ke Toba Samosir, Sumatra Utara.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya ditangkap.
Polres Bandara Soetta meringkus petugas medis rapid test berinisial EF itu di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
EF ditangkap saat sedang berada di sebuah indekos.
"Yang bersangkutan ditangkap bersama teman wanitanya di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara, Kompol Alexander Yurikho, Jumat (25/9/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dengan dikawal oleh aparat, EF langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
• Viral Seorang Wanita Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta
• MASIH JADI MOMOK, 5 Artis Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual Secara Fisik Hingga Ekstrem

Sempat Menghilang dan Kabur
EF sebelumnya sempat menghilang bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan EF kabur ke Balige setelah aksi cabul dan pemerasannya terhadap seorang perempuan penumpang di Bandara Soetta viral di media sosial.
"Dia (EFY) mengaku bahwa mendengar adanya cuitan, kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum, langsung ke Sumut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).
Tersangka EF sendiri rupanya merupakan mantan mahasiswa yang baru lulus dari sebuah universitas swasta di Sumatera Utara.
Ia belum memiliki sertifikat dokter lantaran belum mengikuti pengabdian profesi dokter (koas).
Informasi ini didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pihak penyelenggara rapid test, dalam hal ini PT Kimia Farma.
Sebelumnya, pihak PT Kimia Farma juga telah membebastugaskan tersangka karena tindakan tak terpujinya itu.
Dijerat Pasal Pencabulan