Pemprov DKI Jakarta Sediakan Hotel untuk Isolasi Covid-19 Bagi Warga yang Mampu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siapkan sejumlah hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19 bagi warga yang mampu, tapi tetap bayar.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
2. Mobil hanya berhenti memuat maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dasar.
4. Ojek online dibolehkan.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor, kantor perwakilan negara, organisasi internasional, BUMN / BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana yang memungkinkan dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal dapat beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, hanya olahraga yang diizinkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.