Pemprov DKI Jakarta Sediakan Hotel untuk Isolasi Covid-19 Bagi Warga yang Mampu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siapkan sejumlah hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19 bagi warga yang mampu, tapi tetap bayar.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siapkan sejumlah hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19 bagi warga yang mampu, tapi tetap bayar.
Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB jilid 2 atau pengetatan PSBB.
Pemprov mulai memberlakukan PSBB jilid 2 ini selama dua pekan mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Namun menjelang berakhirnya masa itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan ke depan, yakni hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Selama masa pengetatan PSBB, isolasi mandiri di rumah tak diperbolehkan bagi pasien Covid-19.
• PSBB Pengetatan DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, Aturan-Aturan Ini Masih Berlaku
• Demi Turunkan Penyebaran Covid-19, Anies Baswedan Perpanjang Pengetatan PSBB DKI Jakarta

Kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.
Hal itu akan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.
Untuk mengatasi masalah isolasi, Anies mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel.
Tempat-tempat itu memang khusus disediakan untuk isolasi para pasien yang terpapar Covid-19.
Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk isolasi ditempat yang sudah disediakan, mereka akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum.
Adapun hotel yang disediakan Pemprov DKI ini berbeda dengan yang disiapkan pemerintah pusat.
Pasalnya, warga yang bakal menjalani isolasi di hotel-hotel ini bakal tetap dikenakan biaya atau tidak gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti, dalam webinar yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (24/9/2020).
“Tentu ini berbeda dengan hotel yang disiapkan pemerintah. Jadi, ada hotel yang memakai fasilitas pemerintah gratis, tapi ada juga hotel yang disiapkan utnuk masyarakat yang mampu,” ujarnya.