Pemprov DKI Jakarta Sediakan Hotel untuk Isolasi Covid-19 Bagi Warga yang Mampu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siapkan sejumlah hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19 bagi warga yang mampu, tapi tetap bayar.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Menurutnya, penyediaan hotel itu untuk memfasilitasi masyarakat DKI yang heterogen, ada yang berstatus ekonomi tinggu, hingga yang butuh bantuan.
Kebijakan ini diambil juga demi menumbuhkan perekonomian, khususnya di sektor perhotelan.
Pasalnya, sejak Covid-19 mewabah di Indonesia, perhotelan menjadi salah satu sektor yang sangat terpukul.
“Kami satu sisi membantu menumbuhkan ekonomi sektor hotel sebagai bagian dari mempermudah warga melakukan isolasi,” imbuh Widyastuti.

The Green Hotel Bekasi Disiapkan Jadi Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, bersama Gugus Tugas Covid-19 melakukan peninjauan langsung untuk melihat kesiapan fasilitas hotel yang jadi fasilitas isolasi mandiri pasien Covid-19, Rabu (23/9/2020).
Hotel tersebut beralamat di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, yakni The Green Hotel Bekasi.
Didampingi General Manajer The Green Hotel, Rahmat Effendi mengecek kondisi kamar yang nantinya akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
"Sesuai arahan BNPB, kita melakukan persiapan mengantisipasi jika terjadi perburukan," kata Rahmat dikutip dari TribunJakarta.com.
Hotel bintang dua ini, kata Rahmat, memiliki 90 kamar dengan kapasitas tempat tidur mencapai 150 orang.
Pria yang akrab disapa Pepen ini berharap, fasilitas isolasi pasien Covid-19 di The Green Hotel dapat segera beroperasi.
"Kalau ini kan ada Hak dan Kewajiban membayar hotel, makanya nanti BPBD segera menyampaikan kepada BNPB untuk mengajukan proposal tentang penanganan covid di sini," tandasnya.
Aturan yang Masih Berlaku Selama Pengetatan PSBB
Berikut ini aturan yang berlaku selama pengetatan PSBB DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.