8 Fakta Menarik Bunga Edelweis, Bunga Keabadian yang Dilindungi Undang-undang
Bunga Edelweis sempat menjadi pembicaraan netizen di media sosial dan trending. Simak 8 fakta tentang bunga keabadian yang dilindungi Undang-undang.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Bunga Edelweis sempat menjadi pembicaraan netizen di media sosial dan trending.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial, dimana seorang pendaki wanita memetik dengan sengaja bunga Edelweiss di kawasan Gunung Lawu.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria sudah mengingatkan untuk tidak memetik bunga Edelweis, akan tetapi wanita itu tetap memetiknya.
Bunga Edelweis atau bernama latin Anaphalis Javanica adalah tumbuhan yang sering ditemukan di pegunungan.
Bunga ini dijuluki sebagai bunga abadi.
Edelweis bisa ditemukan di beberapa gunung di Indonesia seperti Lawu, Semeru, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Merbabu.
• VIRAL Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Sudah Diingatkan Tetap Tak Menggubris
• VIRAL Pendaki Petik Edelweis di Gunung, Hati-hati Bisa Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta
Meski indah, bunga ini tidak boleh dipetik dan dilindungi oleh undang-undang.
Hingga kini, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur pelarangan memetik bunga Edelweis.
Pelarangan itu dimaksudkan untuk menjaga ekosistem lingkungan pegunungan yang masuk dalam kawasan konservasi.
Ternyata, ada banyak fakta terkait bunga Edelweis ini.
Berikut adalah berbagai fakta tentang bunga Edelweis:
- Sejarah ditemukan
Bunga Edelweis di Indonesia sudah ada sejak 200 tahun lalu.
Bunga ini ditemukan kali pertama oleh naturalis asal Jerman bernama Georg Carl Reinwardtl.
Seperti dilansir dari Tribun Travel, Georg menemukan bunga ini pada 1819.
Ia menemukannya ketika berada di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.
- Dijuluki bunga keabadian
Bunga Edelweis sendiri dijuluki sebagai bunga keabadian.
Meski demikian, tidak banyak yang tahu alasan dibalik julukan bunga abadi ini.
Bunga Edelweis dijuluki sebagai bunga keabadian karena memiliki waktu mekar yang lama, bahkan hingga 10 tahun.
Karena waktu mekar yang lama itulah bunga Edelweis kemudian dijuluki sebagai bunga keabadian.
Dalam bunga Edelweis terdapat hormon bernama etilen.
Hormon inilah yang berperan dalam mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu yang lama.
- Dilindungi undang-undang
Bunga Edelweis adalah salah satu tumbuhan yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Ayat (1) pasal ini menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
Sementara, ayat (2) berbunyi, Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Jika melanggar undang-undang ini, maka bisa dijerat sanksi pidana, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun.
Selain itu, pemetik bunga ini juga bisa dikenakan denda sebesar Rp. 100 Juta dan Rp. 50 Juta.
- Mekar di bulan April hingga Agustus
Bunga Edelweis memiliki waktu mekar pada bulan April hingga bulan Agustus setiap tahun.
Bunga ini dikenal mekar pada waktu musim hujan telah berakhir.
Mekarnya bunga Edelweis di bulan-bulan tersebut karena pancaran matahari yang bisa diserap dengan baik dan intensif.
- Ada di beberapa gunung di Indonesia
Bunga Edelweis bisa ditemukan di beberapa gunung di Indonesia, seperti gunung Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Rinjani.
- Bisa bertahan di tanah tandus
Edelweis dikenal sebagai bunga yang bisa tumbuh di tanah tandus sekalipun.
Seperti dilansir dari Tribun Travel, Edelweis bisa membentuk mikoriza yang bisa memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya.
Selain itu, mikoriza ini juga berperan untuk meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.
- Populasi semakin berkurang
Meski bunga Edelweis sangat indah dan dilindungi undang-undang, populasi bunga ini dikatakan semakin berkurang karena ulah beberapa pendaki yang memetiknya.
Tercatat banyak kasus pemetikan bunga Edelweis di gunuh dalam periode 2017-2020.
Misalnya pada 2017, ada lima pendaki yang memetik bunga Edelweis di Gunung Rinjani.
Kemudian pada Juni 2018 terjadi peristiwa serupa di Gunung Ciremai, Jawa Barat.
Pada tahun yang sama juga terjadi kasus di Gunung Merbabu, dimana seorang pendaki terpergok sedang berfoto dengan satu tangkai bunga edelweis.
Baru-baru ini terjadi, tepatnya Minggu (30/8/2020), ada beberapa pendaki yang terlihat membawa bunga Edelweis di Gunung Buthak, Jawa Timur.
Beruntung, ulah mereka langsung terlihat pendaki lainnya.
- Dibudidayakan
Bunga Edelweis tengah di budidayakan di Gunug Bromo.
Budidaya ini sudah dijalankan sejak 10 November 2018, dan berbarengan dengan peresmian Desa Wisata Edelweis di Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Edelwesis hasil budidaya ini bernama Hulun Hyang, dan dapat dijual sebagai oleh-oleh.
Jual beli hasil budidaya ini juga legal dan resmi, karena jenis bunga Edelweis yang dibudidayakan berbeda dengan yang berada di alam.
(TribunStyle.com/Anggie, kompas.com, Nicholas Ryan Aditya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Fakta Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik"
• Viral Video Pendaki Wanita Nekat Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Ngeyel Saat Diingatkan
• Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bunga-edelweis-1.jpg)