Breaking News:

VIRAL Pendaki Petik Edelweis di Gunung, Hati-hati Bisa Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta

Aksi pendaki wanita petik bunga Edelweis di gunung tuai kecaman. Terancam 5 tahun penjara hingga denda sampai Rp 100 juta.

Editor: Monalisa
TribunSolo.com/Istimewa
Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tengah viral video seorang pendaki wanita memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu.

Aksi pendaki wanita yang sengaja memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu langsung ramai di media sosial.

Bahkan videonya langsung viral setelah diunggah di Instagram @mountnesia, Selasa (15/9/2020)

Bagaimana tidak kelakuan pendaki ini merupakan salah satu tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Perlu diketahui, siapa saja yang nekat memetik bunga Edelweis akan terancam hukuma penjara selama lima tahun.

Tak hanya itu, pemetik bunga Edelweis juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Viral Video Pendaki Wanita Nekat Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Ngeyel Saat Diingatkan

VIRAL Video Pendaki Wanita Petik Edelweis di Gunung Lawu, Diingatkan Malah Ngeyel: Cuma Sedikit Kok

Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.

"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi.

Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi.

Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.

Boneka Unyil dan kawan-kawan berfoto di Taman <a href='https://style.tribunnews.com/tag/edelweis' title='Edelweis'>Edelweis</a>, Desa Wisata <a href='https://style.tribunnews.com/tag/edelweis' title='Edelweis'>Edelweis</a>, Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Lihat Foto, Boneka Unyil dan kawan-kawan berfoto di Taman Edelweis, Desa Wisata Edelweis, Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.(Dokumentasi Teguh Wibowo)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pendakiEdelweisGunung LawuInstagramlarangan petik bunga Edelweisviral pendaki petik bunga edelweispenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved