Viral Hari Ini
VIRAL Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Sudah Diingatkan Tetap Tak Menggubris
Seorang pendaki wanita nekat memetik bunga edelweis di gunung Lawu Karanganyar, padahal sudah diperingatkan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Dunia pendakian kembali ramai diperbincangkan saat video viral salah seorang pendaki wanita memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu via Candi Cheto, Karangayar.
Pendaki yang belum diketahui identitasnya tersebut ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.
Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia.
Hingga Selasa (15/9/2020) siang, video pendaki wanita memetik bungan edelweis di Gunung Lawu tersebut sudah ditonton sebanyak 142.591 kali.
Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
• Viral Foto Padatnya Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu, Ini Tanggapan Fiersa Besari
• Tragedi Naas Pendaki Thoriq Terulang, Remaja 18 Tahun Tewas Terpeleset Seusai Foto di Gunung Piramid
Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.
Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.
"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.
Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.
"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.
Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.
Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.
Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Memetik bunga Edelweis dilarang karena tumbuhan ini termasuk langka dan dilindungi.
Tanggapan Bascamp