Breaking News:

Virus Corona

Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel

DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19. 

TRIBUNSTYLE.COM - DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengambil langkah tegas untuk tarik rem darurat terkait kasus Covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB mulai Senin (14/9/2020).

Seiring dengan hal itu, segala aturan diketatkan kembali, termasuk menutup tempat-tempat yang rentan menimbulkan kerumunan.

Kali ini, beberapa aktivitas masyarakat juga mulai dibatasi.

Bahkan, Anies juga mengatakan bahwa isolasi mandiri di rumah tak diperbolekan bagi pasien Covid-19.

DAFTAR Lengkap Sanksi & Denda Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta, Berlaku Mulai Besok

Cara Lebih Baik Dibanding PSBB Seharusnya Dilakukan Anies Baswedan, Bos Djarum: Jangan Jalan Pintas

Ilustrasi pasien Covid-19.
Ilustrasi pasien Covid-19. (Pixabay)

Menurutnya, hal itu tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.

Hal itu akan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

Untuk mengatasi masalah isolasi, Anies mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel.

Tempat-tempat itu memang khusus disediakan untuk isolasi para pasien yang terpapar Covid-19.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk isolasi ditempat yang sudah disediakan, mereka akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur Anies.

PSBB Berlangsung Selama Dua Pekan

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBJakartaCovid-19isolasi mandiriAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved