Virus Corona
Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel
DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Pembatasan itu akan berlansung selama dua minggu ke depan, 14-25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Daftar Pelanggaran Protokol Kesehatan beserta Sanksinya
Berdasarkan Pergub tersebut, adapun rincian pelanggaran protokol kesehatan yang jika dilanggar akan ada sanksinya, yakni sebagai berikut.
A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.
Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.
2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x
Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.