Breaking News:

Virus Corona

Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel

DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19. 

Pembatasan itu akan berlansung selama dua minggu ke depan, 14-25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB.
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB. (Tribunnews/Istimewa)

Daftar Pelanggaran Protokol Kesehatan beserta Sanksinya

Berdasarkan Pergub tersebut, adapun rincian pelanggaran protokol kesehatan yang jika dilanggar akan ada sanksinya, yakni sebagai berikut.

A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.

Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.

2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x

Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBJakartaCovid-19isolasi mandiriAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved