Virus Corona
DAFTAR Lengkap Sanksi & Denda Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta, Berlaku Mulai Besok
Mulai Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan lagi PSBB untuk melandaikan penyebaran Covid-19.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Mulai Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan lagi PSBB untuk melandaikan penyebaran Covid-19.
Pada akhir Agustus percepatan peningkatan kasus harian dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu sangat dekat bila tidak dilakukan intervensi.
Oleh karena itu sejumlah pembatasan sudah dipersiapkan dalam pelaksanaan PSBB, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggaran protokol kesehatan.
Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya:
A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.
Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.
2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x
Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.
3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x
Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x
Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb.jpg)