Virus Corona
Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel
DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x
Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x
Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00
B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.
Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.
Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.
Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.
Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.
5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.
Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.
6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.
Sanksi: Pencabutan izin usaha.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• PSBB DKI Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Destinasi Wisata yang Tutup sampai Waktu yang Belum Tentu
• Viral Surat Budi Hartono, Bos Djarum, kepada Presiden Jokowi, Ini 2 Poin PSBB Dirasa Tak Tepat