Breaking News:

Virus Corona

Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel

DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19. 

3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x

Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x

Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00

B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.

Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.

Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.

3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.

Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.

Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.

5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.

Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.

6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.

Sanksi: Pencabutan izin usaha.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

PSBB DKI Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Destinasi Wisata yang Tutup sampai Waktu yang Belum Tentu

Viral Surat Budi Hartono, Bos Djarum, kepada Presiden Jokowi, Ini 2 Poin PSBB Dirasa Tak Tepat

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBJakartaCovid-19isolasi mandiriAnies Baswedan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved