Pernah Tersandung Kasus UU ITE Juga, Ahmad Dhani Sebut Jerinx Bisa Bebas saat Persidangan
Musisi Ahmad Dhani tanggapi kasus yang menjerat Jerinx SID karena merasa pernah terjerat masalah serupa.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Atas aksi tindakan Jerinx itu, Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Jerinx dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Tio)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Alami Masalah Serupa, Ahmad Dhani Komentari Kasus Jerinx SID: Bisa Divonis Bebas.
BACA JUGA:
• POPULER Maia Estianty Nostalgia Pernikahannya dengan Ahmad Dhani, Tak Direstui Ibu Akhirnya Cerai
• Mendekam di Penjara, Jerinx SID Tulis Surat untuk Sang Istri, Ini Permintaan Suami Nora Alexandra