Breaking News:

Pernah Tersandung Kasus UU ITE Juga, Ahmad Dhani Sebut Jerinx Bisa Bebas saat Persidangan

Musisi Ahmad Dhani tanggapi kasus yang menjerat Jerinx SID karena merasa pernah terjerat masalah serupa.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle
Ahmad Dhani dan Jerinx. 

TRIBUNSTYLE.COM - Musisi Ahmad Dhani tanggapi kasus yang menjerat Jerinx SID karena merasa pernah terjerat masalah serupa.

Kasus Jerinx SID yang menyebabkan dirinya harus ditahan di Rutan Polda Bali cukup ramai diperbincangkan.

Jerinx saat ini harus ditahan oleh kepolisian setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Jerinx dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Merasa pernah tersandung pasal serupa, yakni UU ITE, Ahmad Dhani berkomentar soal kasus yang menjerat drummer Superman Is Dead itu.

Bahagia Jadi Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tulis Kalimat Cinta dan Ucapkan Terima Kasih

Jerinx SID Tulis Surat dari Balik Jeruji untuk Sang Istri, Nora Alexandra, Tak Sabar Kembali Pulang

Ahmad Dhani dan Jerinx SID.
Ahmad Dhani dan Jerinx SID. (Kolase Instagram)

Hal tersebut ia ungkapkan dalam vlog di kanal miliknya, Video Legend, Senin (31/8/2020).

Dhani mengatakan, kasus yang menimpa Jerinx, selain mirip dengan kasusnya, juga sama dengan yang menimpa Ust Alfian Tanjung.

"Gua bukannya belain Jerinx ya, karena menurut KUHP, itu yang disebut kacung adalah IDI,

sedangkan menurut KUHP itu mbah yang bisa menjadi penghinaan adalah person," ucap Ahmad Dhani dihadapan Sujiwo Tejo dalam konten Kuliah Malam.

Pernyataan Dhani itu dipuji oleh rekannya, Rizal yang menilai Ahmad Dhani bersikap objektif dalam kasus ini.

"Man teman, di sinilah bisa dilihat si ADP betapa objektifnya, lu objektif bagus, gua puji deh.

Biarpun pernah ribut sama Jerinx ternyata Lu objektif soal ini. Gua angkat topi," ujar Rizal.

Dhani menegaskan bahwa bukan ia bermaksud membelas Jerinx, namun ia mengatakan berdasar kasus yang telah terjadi.

"Bukan (membela), karena sudah ada yurisprudensinya.

Ketika Ust Alfian Tanjung dia berkata melalui medsos juga, 'PDIP sarang PKI', dilaporkan masuk penjara dia.

Begitu diputusin, ngga bersalah Alfian Tanjung.

Karena apa? Karena PDIP itu bukan sosok manusia yang bernama. Dalam penjelasan KUHP nya, penghinaan itu harus kepada manusia tidak bisa kelompok.

Nanti ini, Jerinx ini masuk ke pengadilan dia bisa bebas," ucap Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Jerinx pernah terlibat perseteruan beberapa waktu lalu.

Meski pernah disudutkan Jerinx, Ahmad Dhani bersikap objektif dalam melihat kasus yang menimpa pentolan SID itu.

Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

Seperti diketahui, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan selama 20 hari sejak saat itu di Rutan Mapolda Bali.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka ini menyusul laporan dari IDI terkait unggahannya di media sosial.

IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali lantaran unggahan di akun Instagram-nya, @jrxsid, yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Unggahan Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

tribunnews
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena unggahannya di Instagram pada 13 dan 15 Juni 2020.

Atas aksi tindakan Jerinx itu, Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Jerinx dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Tio)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Alami Masalah Serupa, Ahmad Dhani Komentari Kasus Jerinx SID: Bisa Divonis Bebas.

BACA JUGA:

POPULER Maia Estianty Nostalgia Pernikahannya dengan Ahmad Dhani, Tak Direstui Ibu Akhirnya Cerai

Mendekam di Penjara, Jerinx SID Tulis Surat untuk Sang Istri, Ini Permintaan Suami Nora Alexandra

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU ITEAhmad DhaniJerinxSID
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved