Pernah Tersandung Kasus UU ITE Juga, Ahmad Dhani Sebut Jerinx Bisa Bebas saat Persidangan
Musisi Ahmad Dhani tanggapi kasus yang menjerat Jerinx SID karena merasa pernah terjerat masalah serupa.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Ketika Ust Alfian Tanjung dia berkata melalui medsos juga, 'PDIP sarang PKI', dilaporkan masuk penjara dia.
Begitu diputusin, ngga bersalah Alfian Tanjung.
Karena apa? Karena PDIP itu bukan sosok manusia yang bernama. Dalam penjelasan KUHP nya, penghinaan itu harus kepada manusia tidak bisa kelompok.
Nanti ini, Jerinx ini masuk ke pengadilan dia bisa bebas," ucap Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Jerinx pernah terlibat perseteruan beberapa waktu lalu.
Meski pernah disudutkan Jerinx, Ahmad Dhani bersikap objektif dalam melihat kasus yang menimpa pentolan SID itu.
Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Seperti diketahui, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan selama 20 hari sejak saat itu di Rutan Mapolda Bali.
Penetapan Jerinx sebagai tersangka ini menyusul laporan dari IDI terkait unggahannya di media sosial.
IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali lantaran unggahan di akun Instagram-nya, @jrxsid, yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Unggahan Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.
Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena unggahannya di Instagram pada 13 dan 15 Juni 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ahmad-dhani-dan-jerinx.jpg)